SATYA BHAKTI ONLINE | GUNUNGSITOLI – Diduga korupsi uang negara, dua warga Desa Gawu-gawu Kecamatan Gunungsitoli dijebloskan ke penjara.
Terkait itu, kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli (Solidaritas Telaumbanua SH, MH) menuturkan, kedua terduga koruptor tersebut yang diketahui mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu ditahan selama 20 hari kedepan sejak Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Lapas Gunungsitoli.
Terkait adanya tersangka lain atas aksi korupsi itu, Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, tergantung hasil penyidikan selanjutnya.
Dalam paparan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli itu diketahui, kedua terduga koruptor yakni mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu diduga melakukan korupsi atas Proyek Pekerjaan Fisik Pembangunan Desa TA 2017 dan TA 2018.
Dari hasil perhitungan atas aksi korupsinya itu, negara mengalami kerugian keuangan sekira senilai Rp. 238.940.000.
Atas perbuatannnya, mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Bisa jadi kamu rasakan dalam semenit, sejam, sehari, atau setahun. Namun jika menyerah, rasa sakit itu akan terasa selamanya.”