SATYA BHAKTI ONLINE | GUNUNGSITOLI – Diduga korupsi uang negara, dua warga Desa Gawu-gawu Kecamatan Gunungsitoli dijebloskan ke penjara.
Terkait itu, kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli (Solidaritas Telaumbanua SH, MH) menuturkan, kedua terduga koruptor tersebut yang diketahui mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu ditahan selama 20 hari kedepan sejak Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Lapas Gunungsitoli.
Terkait adanya tersangka lain atas aksi korupsi itu, Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, tergantung hasil penyidikan selanjutnya.