-
Rumah Pensiunan Dibongkar Paksa
DELI SERDANG [satyabhaktionline,com] – Dengan mengerahkan personel gabungan TNI-Polri berserta pihak setempat, PTPN II Tanjung Morawa, kembali tunjukkan kekuasaannya.
Saat itu, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada melakukan pemberitahuan sebelumnya, dengan menggunakan alat berat ekskavator, pihak PTPN II Tanjung Morawa membongkar paksa rumah tempat tinggal para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa di Jalan Melati, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Padahal, para pensiunan PTPN II tersebut memiliki hak menguasai dan mengusahai, termasuk hak menempati rumah yang kini telah dibongkar paksa itu.
Terkait itu, berbagai pihak menilai, penggusuran yang dilakukan PTPN II Tanjung Morawa yang membongkar paksa rumah yang ditempati para pensiunannya (PTPN II Tanjung Morawa, red) itu, merupakan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, dengan mengaku aktif di salah satu Lembaga Hukum, salah seorang yang tidak ingin disebutkan memaparkan, sebagi bukti hak, para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu memiliki dokumen berupa surat penetapan rumah dinas dan surat perjanjian kerja sama, apabila Santunan Hari Tua (SHT) tidak diberikan mereka berhak menempati rumah dinas.
“Anehnya, lahan yang dalam hal ini tempat berdirinya rumah yang dibongkar paksa itu, kini berstatus lahan eks HGU,” ungkap orang yang aktif di Lembaga Hukum itu.
Sementara itu, pantauan saat penggusuran berlangsung, tampak para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa yang rumahnya dibongkar paksa itu sempat melakukan perlawanan.
Namun, karena jumlah petugas jauh lebih banyak, usaha perlawanan para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itupun menjadi sia-sia.
Seperti kiamat kami rasakan,” ungkap salah seorang pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu.