Proses Kasus M Arif Panjaitan, Polsek Kisaran Kota Terapkan Restorasi Justice 

oleh -409 views
oleh
banner 1000x200
  • Merasa Prihatin Dan Perduli, Kapolsek Kisaran Kota ‘Berbagi Kasih’ Gantikan Sepeda Motor Milik M Arif Panjaitan

Satyabhaktionline.com | ASAHAN – Setelah memeriksa perkara kasus M Arif Panjaitan (67) yang dilaporkan mengutil berondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan itu, akhirnya, Polsek Kisaran Kota menerapkan restorasi justice yakni proses dialog dan mediasi untuk berdamai.

Selain itu, Polsek Kisaran Kota yang dalam hal ini Kapolsek Kisaran Kota (Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K) juga berbagi kasih dengan menyerahkan sepeda motor pengganti kepada M Arif Panjaitan.

Saat itu, Kamis (12/5), mewakili Kapolsek Kisaran Kota (Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K), sepeda motor pengganti itupun diserahkan Kanit Reskrim (Iptu Doli Silaban, SH) kepada M Arif Panjaitan.

Adapun sepeda motor pengganti yang diserahkan kepada M Arif Panjaitan yang bermukim di BTN Sei Balai, Kabupaten Batubara itu  yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Tahun 2011 dengan nomor polisi BK 3803 VAL.

Adapun terkait penyerahan sepeda motor pengganti itu diketahui merupakan wujud keprihatinan atas kondisi kehidupan M Arif Panjaitan yang dalam hal ini mengharuskan sepeda motor milik M Arif Panjaitan sebelumnya harus disita dan diserahkan ke negara karena sepeda motor tersebut dipakainya (M Arif Panjaitan) untuk mengutil berondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Selain itu, sepeda motor yang dipakainya (M Arif Panjaitan) itupun tidak memiliki surat-surat identitas kendaraan.

Karena itu, dengan rasa prihatin dan perduli atas kehidupan  M Arif Panjaitan, akhirnya Kapolsek Kisaran Kota (Iptu Joy Ananda Putra Sianipar) berbagi kasih dengan menyerahkan sepeda motor kepada M Arif Panjaitan sebagai pengganti sepeda motor milik M Arif Panjaitan sebelumnya.

Sementara itu, terkait perkara kasus yang dialami M Arif Panjaitan diketahui, atas laporan pihak keamanan perkebunan milik PT Bakrie ke Polsek Kota Kisaran,  M Arif Panjaitan diduga telah mengutil berondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan pada Rabu (16/2) lalu dengan barang bukti berupa berondolan buah kelapa sawit yang ada di dalam satu kantong plastik ukuran 5 kg.

Kepada perugas saat diperiksa, M Arif Panjaitan mengaku baru kali ini dan terpaksa  mengutil berondolan buah sawit untuk membeli beras.

Atas dasar barang bukti dan pengakuan M Arif Panjaitan, Polsek Kisaran Kota berinisiatif memproses kasus tersebut dengan melakukan mediasi untuk berdamai dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang kesemuanya itu sebagaiman yang dimaksud dengan restorasi justice.

Setelah disepakati untuk berdamai, Jumat (18/2), M Arif Panjaitan di bebaskan dari laporan atas dirinya (M Arif Panjaitan, red).

Namun, karena tidak memiliki surat-surat identitas kendaraan yang sah, sepeda motor miliknya (M Arif Panjaitan, red) yang digunakan untuk mengutil berondolan buah sawit itu, disita untuk diserahkan ke negara.

Untuk diketahui, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam hal ini mekanisme (tata cara peradilan pidana) nya diubah menjadi proses dialog dan mediasi.***

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tuhan mengenal kita lebih baik daripada siapapun.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :