Tidak hanya itu saja, Arsad juga mengaku, kepalanya (Arsad) di benturkan ke kursi oleh BH yang diketahui seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tebing.
Akibat kejadian itu, Arsad mengaku, giginya (Arsad) copot dan tangannya (Arsad, red) terkilir.
Adapun kejadian itu disaksikan seorang warga bernama Anwar Efendi yang saat itu berada di Kantor Desa Tebing Linggahara.
Tidak terima dirinya diperlakukan seperti itu, Arsad kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Labuhanbatu.
Dalam laporan polisinya dengan Nomor STTLP/6/1/2024/SPKT tertanggal 03 Januari 2024 itu, terduga pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagimana yang dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana.
Ironisnya, hingga kini, terduga pelaku (BH) dan Kades Tebing Linggahara (Solehuddin Ritonga) yang dinilai sebagai pemicu insiden itu, masih berkeliaran bebas tanpa ada proses hukum hingga ke persidangan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang