Proses Hukum LP No. STTLP/6/1/2024/SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan

oleh -128 views
oleh
Proses Hukum LP No. STTLP612024SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan (Ilustrasi/Dok. SBO
banner 1000x300

Tidak hanya itu saja, Arsad juga mengaku, kepalanya (Arsad) di benturkan ke kursi oleh BH yang diketahui seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tebing.

Akibat kejadian itu, Arsad mengaku, giginya (Arsad) copot  dan tangannya (Arsad, red) terkilir.

Adapun kejadian itu disaksikan seorang warga bernama Anwar Efendi yang saat itu berada di Kantor Desa Tebing Linggahara.

Tidak terima dirinya diperlakukan seperti itu, Arsad kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Labuhanbatu.

Dalam laporan polisinya dengan Nomor STTLP/6/1/2024/SPKT tertanggal 03 Januari 2024 itu, terduga pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHPidana  sebagimana yang dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana.

Ironisnya, hingga kini, terduga pelaku (BH) dan Kades Tebing Linggahara (Solehuddin Ritonga) yang dinilai sebagai pemicu insiden itu, masih berkeliaran bebas tanpa ada proses hukum hingga ke persidangan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kenakanlah kacamata optimisme dan kita akan melihat dunia penuh dengan potensi.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :