Proses Dumas di Polres Sergai, Dipertanyakan

oleh -602 views
oleh
Dua warga Korkan aksimemperkaya diri dengan menipu oleh okum Kepling Kel, Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai
banner 1000x300
  • Diduga Pungli Dan Menipu Atas Pengurusan Sertifikat Prona, 8 Oknum Kepling Pekan Dolok Masihul Diadukan Ke Polres Sergai

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] Hingga kini, proses pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan pengurusan atas sertifikat prona oleh 8 oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dipertanyakan.

Dumas

Seperti diketahui, Senin (24/01) lalu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul mengadukan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul ke Polres Sergai.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani Harum Melati Br. Barus itupun diterima personil Sium Res. Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam pengaduannya itu, Harum Melati Br. Barus menuturkan, sekira 2019 lalu, dirinya (Harum Melati Br. Barus, red) menyerahkan surat tanah miliknya kepada oknum Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yakni Sri Indrawati untuk pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) melalui jalur Program Nasional (Prona).

Selanjutnya, perempuan berusia 50 tahuan yang akrab dipanggil Iin (Kepling 2, Sri Indrawati, red)  itu,  meminta dan mengutip uang dari Harum Melati Br. Barus senilai Rp.350 ribu untuk  pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona.

Selain itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) juga meminta uang senilau Rp.50 ribu untuk biaya pengukuran tanah.

Padahal untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, diketahui tidak dipungut biaya alias gratis.

Walaupun begitu, melalui Rukayah yang dalam hal ini adik Harum Melati Br. Barus, seluruh uang dengan berjumlah Rp.400 ribu itu diantarkan dan diterima Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin).

Sementara itu, sekira Juni 2021, saat melihat Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin), Harum Melati Br. Barus mempertanyakan hasil pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) sejak 2019 yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Program Prona itu.

Menjawab pertanyaan Harum Melati Br. Barus itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) meminta Melati Br. Barus untuk bersabar.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :