Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu di Malam Tahun Baru 2022

oleh -343 views
oleh
banner 1000x300
  • BB 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari IRT Disita

SATYABHAKTIONLINE.COM – [MEDAN] | Ditengah kesibukan masyarakat menyambut Talam Tahun Baru 2022, personil polisi dari Polsek Helvetia, Polrestabes Medan,  berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Saat di malam pergantian tahun itu, seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang di tangkap personil Polsek Helvetia, Medan.

Dari tersangka wanita yang dalam hal ini  seorang ibu rumah tangga (IRT), petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba yakni sabu-sabu seberat 9 kg yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo.

Selain itu, dari IRT yang sudah berstatus janda itu, petugas juga mengamankan 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu.

Terkait itu, Senin (3/1/22) sore dalam pertemuan pers yang digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) memaparkan, penangkapan IRT dalam kasus peredaran narkoba itu terungkap setelah aparat Polsek Helvetia melakukan pengembangan usai menangkap tersangka AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021.

“Selanjutnya, petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Riko didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing.

Kemudian, Kombes Riko menuturkan, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan yang dalam hal ini berperan sebagai orang yang ditempati/ gudang penyimpanan narkoba.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :