Polri Siap Bantu ABUJAPI Membina BUJP

oleh -18 views
oleh
Silaturahmi Ketua Umum BPP ABUJAPI
banner 950x300
  • Apa itu ABUJAPI…?

  • Fungsi dan Peran ABUJAPI

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |

Agar terciptanya situasi yang kondusif di wilayah kerja masing-masing, Polri siap membantu Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) dalam mengarahkan serta membina Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

Demikian diungkapkan Dirbinmas Polda Sumut (Kombes Pol. Yus Nurjaman, SIK, MSi) pada acara Silaturahmi Ketua Umum BPP ABUJAPI (Komjen Pol. (Purn) Drs H. M. Sofjan Jacoeb, MM) dan Pembinaan BUJP Anggota BPD ABUJAPI Sumut, Senin 23 September 2024 di Wing Hotel Kualanamu, Jalan Arteri Kualanamu No. 9, Deli Serdang.

Sementara itu, atas kehadiran Ketua Umum BPP ABUJAPI (Komjen Pol. (Purn) Drs H. M. Sofjan Jacoeb, MM) yang dapat meluangkan waktu pada acara untuk memberikan arahan serta masukan kepada pimpinan BUJP yang hadir dalam acara silaturahmi yang digelar BPD ABUJAPI Sumut tersebut, Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut (Ferdiansyah Lubis, ST) dalam sambutannya mengaku sangat berbahagia serta bangga.

“Semoga Acara Silahturahmi ini terus berlanjut untuk merekatkan keakraban sesama pengusaha industrial security,” pungkas Ferdiansyah Lubis, ST yang kini menjabat Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut masa bakti  sisa periode 2023-2028 itu.

Adapun pada acara silahturahmi yang belangsung sederhana dan penuh dengan suasana harmonis  itu, dihadiri para Pimpinan BUJP Lokal Aktif dan BUJP Perluasan.

Apa itu ABUJAPI…?

Untuk diketahui, dalam industri keamanan, BUJP memiliki sebuah asosiasi yang bernama ABUJAPI yang didirikan pada tahun 2006 dan diprakarsai oleh para pelaku BUJP yang memiliki semangat untuk mensinergikan dan menciptakan hubungan yang harmonis antara para perusahaan penyedia jasa security.

Merujuk dari website resmi ABUJAPI, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia yang disingkat dengan ABUJAPI itu, didirikan 14 Februari 2006 yang pada mulanya dilandasi semangat untuk menumbuhkembangkan wirausaha jasa pengamanan serta sebagai pengemban fungsi terbatas dari POLRI “MITRA POLRI” yang lebih dikenal dengan sebutan PAM SWAKARSA (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa) dengan kepentingan dan tujuan yang sama dimiliki oleh para pendiri ABUJAPI yang dalam hal ini rata-rata merupakan pelaku Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Adapun kepentingan dan tujuan tersebut adalah; “menghimpun, membina, mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan usaha, tangguh & profesional, dan mewujudkan lingkungan yang aman & tertib”.

Dalam hal ini, ABUJAPI berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan kegiatan dan mengembangkan para anggotanya dalam usaha untuk mewujudkan tujuan organisasi yang sama.

Sementara itu, ABUJAPI memiliki visi untuk “menciptakan tatanan perekonomian nasional dan iklim usaha yang sehat, dinamis, dan demokratis khususnya pada bidang usaha jasa pengamanan dan penyelamatan guna mensukseskan pembangunan nasional.”

Sedangkan misi dari ABUJAPI adalah:

  1. Meningkatkan hubungan yang harmonis antara perusahaan anggota. Meningkatkan peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menyalurkan aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota.
  3. Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan anggota ABUJAPI.
  4. Membantu Pemerintah/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mitra dalam menetapkan kualifikasi perusahaan bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.

Fungsi dan Peran ABUJAPI

Dalam hal ini, secara khusus, ABUJAPI memiliki delapan fungsi, yaitu:

  1. Menjadi wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
  2. Menjadi wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Berperan serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota.
  5. Pusat informasi, konsultasi, advokasi, dan fasilitasi pengusaha jasa pengamanan dan penyelamatan.
  6. Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan dengan anggota ABUJAPI.
  7. Mitra Pemerintah / Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menetapkan kualifikasi perusahaan di bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.
  8. Melaksanakan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan jasa pengamanan dan penyelamatan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renugan :

“Bersyukurlah atas apa yang kita miliki. Jangan bersedih atas apa yang tidak kita miliki.

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :