SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [MEDAN] | Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih.
Barang bukti narkotika itu merupakan hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November – Desember 2021.
Narkotika senilai puluhan miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari, 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.