Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303
Satya Bhakti Online.com | MEDAN –
Akhirnya, Polda Sumut menuntaskan seluruh berkas perkara judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka bos judi terbesar di Sumatera Utara, yakni Apin BK.
Kini, Kamis 26 Januari 2023, atas perkara kasus judi dan TPPU, tersangka Apin BK beserta aset-asetnya yang dalam hal ini hasil judi dengan nilai mencapai Rp157 miliar itu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Sementara itu, terkait bagan konsorsium 303 yang tersebar dan viral di media sosial beberapa waktu itu, Kapolda Sumut, (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat konsorsium 303 dengan tersangka Apin BK.
“Saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK. Itu fitnah yang sungguh keji,” tegas Kapolda Sumut itu.