SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua terduga bandar narkoba yang diduga bagian dari jaringan internasional Malaysia di Medan.
Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara, yang sering melibatkan jaringan internasional dengan rute dari Malaysia ke Indonesia.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita biasanya meliputi narkoba dalam jumlah besar, seperti sabu atau jenis narkotika lainnya, serta alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut. Penindakan tegas, termasuk tindakan tembak di tempat jika ada perlawanan, adalah bagian dari prosedur yang diambil oleh aparat keamanan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar.
Penangkapan ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba lintas batas, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia sering diperlukan untuk menekan jaringan peredaran ini.
Dalam hal ini, diduga bandar narkoba jaringan Malaysia, beberapa waktu lalu, Polda Sumut tangkap 2 terduga pelaku yang diketahui beriinisial MF (31) dan KS (30).
Dari kedua terduga pelaku narkoba jaringan Malaysia itu, Polda Sumut menemukan dan menyita barang bukti narkoka berupa sabu-sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39 ribu.
Sementara itu, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki KS, seorang terduga bandar narkoba jaringan Malaysia itu.
Terkait itu, Rabu 2 Oktober 2024, kepada wartawan, Dir Resnarkoba Poldasu (Kombes Pol Yemi Mandagi) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menungkapkan, kedua terduga pelaku bandar narkoba yang ditangkap itu merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.
Menurut mantan Kapolresta Deli Serdang itu, narkoba yang hal ini merupakan barang bukti kejahatan yang disita dari kedua terduga pelaku bandar narkoba jaringan Malaysia itu, berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Medan.
Terkait kronologis penangkapan, mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Dir.Resnarkoba Poldasu itu memaparkan, setelah mendapat informasi tentang hal tersebut, Tim yang dalam hal ini personil Dit.Reserse Narkoba Polda Sumut “terjun” ke Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ternyata terduga pelakunya diketahui sudah berada di Medan.
Walaupun begitu, Tim melanjutkan tugas penyelidikannya untuk mengejar terduga pelaku ke Medan yang pada akhirnya Tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku saat mengendarai sepeda motor di Komplek CBD Polonia, Medan.
Namun, ungkap Dir.Resnarkoba Poldasu itu lagi, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, seorang terduga pelaku berinisal KS yang sedang mengendarai sepeda motor di Komplek CBD Polonia itu, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki terduga pelaku itu.
Selanjutnya, tutur mantan Kapolresta Deli Serdang itu lagi, berdasarkan keterangan KS, Tim melanjutkan tugasnya dengan memburu terduga pelaku lainnya yakni MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.
Hasilnya, pelarian MF itupun terhenti saat dirinya (MF,red) dikejar petugas dan menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun.
Akibat tabrakan beruntun yang terjadi persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol itu, sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang saat itu melakukan pengejaran.
Akhirnya, MF pun ditangkap beserta barang bukti kejahatannya (MF, red) yakni narkoba berupa sabu-sabu seberat 29 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 39 ribu lebih.
Atas kejahatannya itu, Perwira Polisi berpangkat melati tiga dipundaknya itu menegaskan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia itu akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Selain itu, kedua pelaku yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia itu juga diancam dengan hukuman mati,” tegas Kombes Pol. Yemi Mandagi mengakhiri. (red)
Selanjutnya, kunjungi dan klik You Tube SATYA BHAKTI ONLINE :
Jangan lupa Share, Koment dan Tekan Tombol Like, Subscriber serta Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.
Editor/Publish : Antonius Sitanggang