Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari

oleh -245 views
oleh
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 53 Hari
banner 1000x300

“Ada juga modus dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel yang selanjutnya dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut,” tutur Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kemudian, mengakhiri paparannya itu, Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) menuturkan, modus lain yakni, para pelaku

menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi, lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tidak perlu menjadi seseorang yang serba bias. tekuni saja salah satu bidang yang paling kamu suka, kemudian jadilah seseorang yang hebat dengan bidang tersebut.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :