Kemudian, ungkap Perwira Menengah (Pamen) Polisi yang berpangkat Melati Tiga itu, dari setiap 1 butir pil ekstasi yang dimusnahkan itu, maka sekira 1 warga masyarakat juga akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba.
Terkait pemusnahan barang bukti narkoba itu, Pamen Polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) itu menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut.
Dalam hal ini, tegas Kombes Pol Yemi Mandagi, setelah pemusnahan barang bukti narkoba itu, Polda Sumut tidak akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus komit memberantas peredaran narkotika, khususnya di Sumut.
“Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” tegas Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut itu lagi.
Terkait para terduga pelaku kejahatan narkotika atas barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) mengungkapkan, Direktorat (Dit) Reskrim Narkoba Polda Sumut mengamankan 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.
Adapun modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu, Kombes Pol Yemi Mandagi menuturkan, para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) dengan menggunakan sampan yang selanjutnya narkotika jenis sabu itu dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah.