SATYA BHAKTI ONLINE (MEDAN) –
Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Terkait itu, Rabu 17 Januari 2024, Direktur Reserse Kriminal (Dir.Reskrim) Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) memaparkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama 53 hari, terhitung mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan, sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.
Menurut mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut itu, dengan pemusnahan narkoba itu, maka sekira 291.700 warga masyarakat akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba yang kesemuanya itu diasumsikan, setiap 1 gram sabu maka sekira 4 warga masyarakat akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba.
Selain itu, tutur Kombes Pol Yemi Mandagi, 4 warga masyarakat juga akan terselamatkan dari bahaya narkotika/narkoba dari setiap 1 gram ganja yang dimusnahkan itu.