Satyabhaktionline.com | MEDAN –
Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2022 dan Tahun 2023, Polda Sumut berlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Demikian ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini mengungkapkan, pemberlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang tersebut terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah Provinsi Sumut.