PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

oleh -763 views
oleh
PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) - FOTO : SBO/IST
banner 1000x300

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH- P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023, eksekusi Lahan HGU PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting tersebut dimohonkan Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Terkait perkara, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat diputuskan sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting.

Sedangkan lawannya yakni, Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukumnya yakni Budi Tamba, SH. (rel)

Penulis : Tuahmin Purba

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :