PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

oleh -768 views
oleh
PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) - FOTO : SBO/IST
banner 1000x300

Namun, di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja sewilayah Distrik Serdang II, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai yang mendampingi proses eksekusi itu berhasil mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis.

Terkait eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, Panitera PN Serdang Bedagai (Muhammad Yusni Afrianto) menuturkan, hal ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum yakni, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Adapun putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri itu, tegas Muhammad Yusni Afrianto, diputuskan bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menuturkan, seluruh proses eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, sudah melalui proses hukum yang cukup panjang.

Dalam hal ini, ungkap H. Dhani Diansurya Hasibuan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini di”turun”kan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan dan Penitera PN menyerahkan objek perkara yakni lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :