SATYA BHAKTI ONLINE – SERDANG BEDAGAI |
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengeksekusi dan mengembalikan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
Demikian terungkap saat Juru Sita PN Sei Rampah (Ramad Diansyah S, SH) membacakan penetapan eksekusi lahan tersebut, Selasa, 12 September 2023 di lokasi lahan eksekusi yakni di lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa dan dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.
Adapun saat Juru Sita PN Sei Rampah (Ramad Diansyah S, SH) membacakan penetapan eksekusi lahan tersebut diketahui eksekusi lahan tersebut berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi yang selanjutnya diputuskan dan ditetapkan bahwa lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 yang dieksekusi itu adalah milik PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
Kemudian, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn, lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 yang dieksekusi itupun diserahkan PN Sei Rampah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting.
Sementara itu, saat pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum yang dalam hal ini mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat.
Dalam hal ini, Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.