Untuk diketahui, ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5 Tahun 2012, secara rinci diketahui, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sedangkan, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.