Dinilai Pembohongan Publik, Plat Nomor Polisi Kendaraan Dinas Pemkab Deli Serdang Berubah Warna Dari Merah Menjadi Hitam

oleh -1,237 views
oleh
Dinilai Pembohongan Publik, Plat Nomor Polisi Kendaraan Dinas Pemkab Deli Serdang Berubah Warna Dari Merah Menjadi Hitam
banner 1000x300

Untuk diketahui, ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5 Tahun 2012, secara rinci  diketahui, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sedangkan, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :