Satya Bhakti Online – DELI SERDANG |
Plat nomor polisi mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ini, dinilai tidak taat aturan, bahkan membohongi publik.
Demikian pantauan awak media ini saat di Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Rabu (8/6) sekira pukul 15.45 WIB, terpantau satu unit mobil dinas milik Pemkab Deli Serdang terparkir di depan Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang memakai plat nomor layaknya kendaraan pribadi yakni dengan dasar hitam dan tulisan putih.
Padahal mobil yang diketahui diperuntukkan untuk pajabat Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang tersebut merupakan kendaraan (mobil) dinas pemerintahan.
Untuk diketahui, ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5 Tahun 2012, secara rinci diketahui, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sedangkan, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.
Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor (mobil) dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang tersebut diatas, memiliki dasar hitam dengan tulisan putih atau dengan warna dasar merah dengan tulisan putih? [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang