,

Pernah Menjadi Korban, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat Yang Ditipu Nina Wati dengan Modus Dapat Menjadi AKPOL

oleh -383 views
oleh
Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Nina Wati Ditahan dan Diperikan di Mapolda Sumut
Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Nina Wati Ditahan dan Diperikan di Mapolda Sumut
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang bernama Nina Wati alias NW, kini Polda Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi)
Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi)

Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2024.

Adapun pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat itu, dimaksudkan untuk mendalami penyidikan dan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Nina Wati alias NW.

Menurut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, tersangka yang akrab disapa bunda itu, diduga melakukan penipuan lebih satu orang.

Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan, petugas siap menerima pengaduan atau laporan tersebut di ruang SPKT Polda Sumut.

Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Nina Wati itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat ini ada 4 laporan yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW.

Kini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, kini pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

Seperti diketahui, diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Kamis 21 Maret 2024 pagi di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seorang wanita berinisial NW ditangkap dan rumahnya digeledah polisi.

Direktur-Reskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-kanan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi-SIK-kiri
Direktur-Reskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-kanan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi-SIK-kiri

Terkait itu, Kamis 21 Maret 2024, didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK), Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Sumaryono) memaparkan, selain menangkap NW, polisi yakni personil Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut juga menggeledah rumah NW di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasilnya, ungkap Kombes Sumaryono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kwitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Adapun modus NW dalam menjalankan aksi tipunya untuk dapat meraup sejumlah uang dari korbannya, Kombes Sumaryono mengungkapkan,  NW mengaku dirinya dapat meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.

Dalam hal ini, ungkap Dir.Reskrimum Polda Sumut Reskrimum itu lagi, saat itu, 25 Agustus 2023 lalu, NW berhasil menipu sesesorang yang bernama Afnil.

Hasilnya, dengan iming-iming dapat memasukkan anak Afnil menjadi siswa Akademi Kepolisian (Akpol), NW berhasil meraup uang milik Afnil dengan total senilai Rp.1,2 miliar.

Selanjutnya, mengetahui dirinya (Afnil,red) ditipu dan uangnya (Afnil,red) dengan total senilai Rp.1,2 miliar itu  menjadi gelap ditelan NW, akhirnya, Kamis 8 Februari 2024 lalu, Afnil melaporkan NW ke Polda Sumut.

Selanjutnya, tegas Kombes Sumaryono, berdasarkan hasil penyidikan polisi,  kejahatan yang dilakukan NW itu telah memenuhi unsur formil dan materil.

Atas kasus kejahatan yang dilakukan NW itu, Dir.Reskrimum Polda Sumut itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tersangkan NW dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang  penggelapan dan penipuan.

Mengakhiri paparannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu, Kombes Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi dengan tersangka NW. (red)

Editor Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kita bisa menyerah ketika sesuatu berjalan salah atau kita bisa membiarkan ketidak beruntungan merubah kita menjadi lebih baik.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :