SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Bertekad bulat berjuang untuk dapatkan pemukiman di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2, Tanjung Morawa, seribuan warga kelompok tani (Poktan) dari berbagai komunitas bersama elemen masyarakat Selambo Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) bersatu bentuk wadah yang diberi nama “FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO”.
Demikian terungkap saat Ketua FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO” memberikan keterangannya kepada wartawan disela-sela acara pembentukan kepengurusan “FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO”, Sabtu 31 Agustus 2024 di Jalan Selambo Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kepengurusan “FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO” yang terpilih yakni :
Sementara itu, Tim Sukses Pemenangan Edi Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada Sumatera 2024 yang saat itu hadir pada acara pembentukan kepengurusan “FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO” itu menuturkan, akan menyampaikan semua aspirasi masyarakat, khususnya aspirasi masyarakat Selambo dalam memperjuangkan perumahan dan pemukiman masyarakat diatas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Selambo.
Seperti diketahui, saat ini, seluas 25 hektare (ha) lahan eks PTPN 2 Tanjung Morawa telah diklaim oleh ribuan warga untuk didirikan areal pemukiman atau tempat tinggal.
informasinya, seratusan hektar lahan eks PTPN 2 di kawasan Selambo itu, sebelumnya diduga dikuasai sekelompok mafia-mafia tanah.
Dalam hal ini, informasi lain diketahui, saat lahan eks PTPN 2 Tanjung Morawa yang berada di kawasan Selambo, ada seluas 325 ha yang dikuasai terduga mafia-mafia tanah.
Padahal, seluas 325 hektar lahan eks HGU PTPN 2 tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak 1998 dan sudah dihuni warga sekira 3000 kepala keluarga.
Karena itu, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FMPPSBS) melakukan penghadangan terhadap oknum yang diduga atas perintah terduga mafia tanah yang ingin menguasai lahan masyarakat di Kampung Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sementara itu, lahan eks HGU PTPN 2 yang dalam hal ini diketahui merupakan tanah ex Grand Sultan no 1429 itu, sudah pernah dimenangkan di PN KELAS I-B Lubuk Pakam, Nomor Putusan: 59/ Pdt.G/ 2011/PN-LP terdaftar atas nama Wantianuddin yang selanjutnya dibagikan ke masyarakat.
Ironisnya, seorang warga yang sudah mengusahai tanah tersebut mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang,
Atas tindakan yang kerap mendapatkan gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang, beberapa warga lainnya menuturkan, mereka (warga, red) pernah membuat laporan
polisi ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor : STTPL/B/1497/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA pada 28 Mei 2024.
Namun,ungkap warga itu lagi, laporan polisi itu, hingga saat ini belum dilakukan penindakan dari pihak aparat Polrestabes Medan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang