Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

oleh -935 views
oleh
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM itu, disimpulkan atau ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, dr. Andriana Gelda Sinurat juga ditetapkan bersalah atas tindakannya yang tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakannya selaku Kapus Sei Mencirim kepada setiap pegawainya di Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, baik didalam maupun di luar kedinasan.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :