SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM itu, disimpulkan atau ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, dr. Andriana Gelda Sinurat juga ditetapkan bersalah atas tindakannya yang tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakannya selaku Kapus Sei Mencirim kepada setiap pegawainya di Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, baik didalam maupun di luar kedinasan.