Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

oleh -578 views
oleh
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM itu, disimpulkan atau ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, dr. Andriana Gelda Sinurat juga ditetapkan bersalah atas tindakannya yang tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakannya selaku Kapus Sei Mencirim kepada setiap pegawainya di Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, baik didalam maupun di luar kedinasan.

Demikan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bernomor : 700.1.2.1/PW02/108.1/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution, SH, CGCAE).

Adapun LHP Inspektorat Pemkab Deli yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deli Serdang (dr.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, K-GEH, FINASIM) dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang (sebagai laporan), Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang itu diketahui, merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Kabupaten Deli Serdang No.094/88/KH/2022 tanggal 7 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan SPT Inspektur Kabupaten Deli Serdang Nomor 094 / 113 / KH/ 2023 tanggal 20 November 2023, tentang melakukan pemeriksaan tujuan tertentu dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan yang dilakukan Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (dr. Andriana Gelda Sinurat).

Sedangkan hasil LHP atas SPT Inspektur Kabupaten Deli Serdang tersebut disimpulkan/ditetapkan, bahwa :

  1. Selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM benar memimpin rapat internal pegawai pada Juni di Aula Puskesmas tersebut yang hasilnya diputuskan biaya seluruh pemegang Program Puskesmas Sei Mencirim untuk satu kali perjalanan dinas dalam daerah dipotong sebesar Rp.30.000.
  2. Andriana Gelda Sinurat, M.KM telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim dengan menerima uang yang keseluruhannya senilai sebesar Rp.l6.650.000 dari beberapa orang Penanggung Jawab Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Namun, hingga saat pemeriksaan dilakukan, uang senilai Rp.l6.650.000 itu, masih disimpan Melda Manurung, S.Tr.Keb dan dr. Andriana Gelda Sinurat dengan rincian :

No Program Nama Penanggungjawab Jumlah    (Rp) Keterangan
l Imunisasi Bintaria Purba 10.560.000 Telah dikembalikankepada Melda Manurung, S.TR.Keb.
2 Kesling Esra Marolop Doloksaribu 840.000 Masih ditangan dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM
3 Penyakit Tidak Menular (PTM) Eva Malem 1.050.000 Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat, M.KM
4 Gizi Lena Devi

Rajagukguk

1.050.000 Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat, M.KM
5 Anak Fitri Maya Sari 3.150.000 Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat M.KM
Total 16.090.000

Berdasarkan hal tersebut diatas, selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat terbukti tidak memenuhi kewajibannya untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94 /2021 Pasal 4 huruf i) dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan (PP 94/2021 Pasal 5 huruf i).

  1. Selaku Kapus Sei Mencirim, dr. Andriana Gelda Sinurat tidak menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang (pegawai), baik didalam maupun diluar kedinasan (PP 94/2021 Pasal 3 huruf f).
  2. Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim (Eka Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program Imunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) juga ditetapkan turut membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang (PP/2021 Pasal 5 huruf g).
  3. Andriana Gelda Sinurat, M.KM selaku Kapus Sei Mencirim  terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Adapun pengutipan uang dari semua program itu merupakan kebijakan pribadi dr. Andriana Gelda Sinurat selaku Kapus Sei Mencirim dan bukan berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan uang hasil pengutipan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mencari kesempurnaan, kau tidak akan pernah tenang.” (Leo Tolstoy)

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :