Terkait dengan kendaraan angkot plat hitam, Partogi Tambunan menuturkan, hal tersebut adalah kewenangan penuh pihak Polres Toba.
“Namun, jika kita menemukan langsung (tangkap tangan) mengangkut penumpang, kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres Toba untuk selanjutnya dilakukan penindakan oleh mereka (polisi, red),” tutur Partogi Tambunan.
Sementara itu, Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Toba, Ojak Samosir mengakhiri, sejauh ini, ada 3 unit kendaraan sudah ditindak akibat ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, termasuk KIR nya. (red)