Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda

oleh -225 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.

Meski terlihat remeh, potongan pelat alumunium yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan itu punya spesifikasi tersendiri dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Adapun aturan TNKB diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Secara detail, hal tersebut tertuang dalam ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Atas dasar itu, dengan tujuan utamanya untuk menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia, Polisi Lalu Lintas (Polantas) kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.

Adapun salah satu perhatian Polantas dalam melaksanakan tugas utamannya itu, yakni pelat nomor kendaraan seperti dimofikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.

Dalam hal ini, modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Sebangaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan. (SB04/06)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :