Perang Dengan Narkotika, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

oleh -367 views
oleh
Foto : Tersangka MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban
banner 1000x300
  • MR (19)  Warga Aceh Ditangkap Beserta Barang Bkti Berupa Ganja Seberat 7 Kilogram Lebih

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Kembali “perang” berantas kejahatan narkotika, Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Sat, Narkoba Polresta Deli Serdang gagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar propinsi.

Dalam hal ini, Tim dari  Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berusia 19 tahun berinisial MR warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban

Foto : Tersangka MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Demikian diungkapkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain, SH), Selasa 19 Juli 2022 siang kepada awak media.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :