-
MR (19) Warga Aceh Ditangkap Beserta Barang Bkti Berupa Ganja Seberat 7 Kilogram Lebih
SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Kembali “perang” berantas kejahatan narkotika, Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Sat, Narkoba Polresta Deli Serdang gagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar propinsi.
Dalam hal ini, Tim dari Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berusia 19 tahun berinisial MR warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban

Demikian diungkapkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain, SH), Selasa 19 Juli 2022 siang kepada awak media.