-
Diduga Pengedar Narkoba, 3 Warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Ditangkap
SATYA BHAKTI ONLINE – BATUBARA |
Wujudkan komitmennya ‘perang’ dengan kejahatan narkotika, aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara grebek 2 lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika.
Saat itu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah terkait adanya dugaan lokasi sebagai tempat peredaran narkotika, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara, melakukan penggerebekan sarang peredaran Narkoba di 2 tempat terpisah di Dusun 5, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Hasil, dengan dipimpin langsung Kapala BNN Kabupaten Batubara (AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH) dan Kasi Berantas (Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H), Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara 3 pelaku pengedar narkotika berikut barang bukti narkotika berupa sabu-sabu.
Adapun ketiga terduga pelaku pengedar narkotika yang ditangkap itu yakni, ID alias OG (41), AR alias R (35) dan IH alias I (41) yang ketiganya warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam hal ini, dari tersangka ID alias OG dan AR alias R, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara menemukan dan menyita barang bukti yakni,
- 1 paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram.
- 16 plastik klip kosong ukuran kecil.
- 8 plastik klip kosong ukuran sedang.
- 1 buah timbangan elektronik.
- Uang tunai senilai Rp. 445.000,-
- 3 buah buku tulis yang dalam hal ini sebagai catatan penjualan.
- 1 unit Hp merek VIVO.
- 1 buah laci meja ukuran kecil.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka IH alias I yakni, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku setiap harinya membeli sabu-sabu sebanyak rata-rata 3 gram dari seseorang berinisial N dengan harga Rp.850.000,- per gram.
Selanjutnya, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku, sabu-sabu yang dibelinya dari N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dijual kembali secara eceran dalam kemasan paket kecil.
Dari hasil penjualan sabu-sabu dalam kemasan paket kecil itu, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku dirinya setiap hari menjual sabu-sabu rata-rata minimal seharga sekira Rp. 2.550.000,- dengan keuntungan Rp Rp.150.000 hingga Rp. 200.000,- per gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti atas perbuatannya itu, kini para tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditahan dan djeraty dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara. [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang