Hal tersebut dikarenakan polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu itu, tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke dalam Lapas dan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.
“Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat atau ‘mens rea‘,” tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu).
Atas kasus penyeludupan sabu-sabu ke Lapas Kotapinang itu, Polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu itu menetapkan BS sebagai tersangka, dengan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka lainnya yakni R, kini masih di buru polisi.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, R diketahui seorang residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkotika.
Sedangkan BS kini masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang