Dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BS diketahui memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial R yang selanjutnya sepakat menyelundupkan barang haram dengan cara menitipkannya kepada ibu kandung BS untuk dibawa ke Lapas Kotapinang.
Atas kejadian itu, dengan mengaku baru pertama sekali kasus penyeludupan sabu-sabu itu terjadi, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menegaskan, pihaknya akan terus memperketat penjagaan atas barang masuk maupun keluar dari Lapas Kotapinang.
-
Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum
Sementara itu, dinilai karena perbuatan yang membawa barang bawaannya ke Lapas Kotapinang itu tidak ditemukan adanya niat jahat atau “mens rea”, ibu kandung BS yakni PA dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu) di Rantauprapat, Jumat (6/5) siang yang dalam hal ini memaparkan hasil pemeriksaan penyidik atas diri ibu kandung BS yakni PA.
Dari hasil pemeriksaan penyidik atas diri PA (ibu kandung BS, red) itu, diketahui PA yang
yang berumur 51 tahun itu, tidak mengetahui adanya sabu-sabu di dalam barang bawaannya itu.
Ternyata, barang haram (sabu-sabu, red) itu, telah di siapkan tersangka R atas permintaan BS sebelumnya yang selanjutnya R menitipkannya kepada PA (ibu BS, red) sebelum diantarkan ke Lapas Kotapinang.
Dengan maksud untuk mengelabui petugas karena tersamarkan dengan warna minuman dan agar lolos dari pemeriksaan petugas Lapas Kotapinang, sebelumnya R menyeludupkan sabu-sabu dengan berat 1,5 gram itu ke dalam bungkusan jus buah.
Sedangkan dari hasil gelar perkara kepolisian diketuai, PA, nenek 2 cucu tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.