SATYA BHAKTI OLINE | BATUBARA –
Diduga melanggar kebijakan tersebut berupa perizinan berusaha, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Buana Sawit Indah di wilayah Desa Perkebunan Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Namun, tindakan penyegelan PKS PT. Buana Sawit Indah tersebut menjadi perbincangan masyarakat sekitar yang dalam hal ini terungkap bahwa masyarakat sekitar PKS PT. Buana Sawit Indah tersebut menyesali tindakan penyegelan yang dilakukan pihak Pemkab Batubara itu.
Saat itu, Rabu 21 Juni 2023, berdasarkan surat keputusan Bupati Batu Bara No : 532/ PERKIM-LH/ 2023 tentang sangsi administratif, diduga melanggar kebijakan tersebut berupa perizinan berusaha, Pemkab Batu Bara dalam hal ini Dinas Perkim-LH Kabupaten Batubara menyegel atau menutup sementara segala aktifitas kegiatan proses produksi PKS PT. Buana Sawit Indah.
Sayangnya, beberapa awak media tidak mendapatkan banyak informasi penyegelan itu.
Dalam hal ini, kepada awak media, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) yang dalam hal ini merupakan rekanan bongkar muat di PKS PT. Buana Sawit Indah tidak banyak komentar.