SATYA BHAKTI ONLINE – KABANJAHE | Pemilihan pengurus BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Agung Kabanjahe yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Pebruari 2021, tidak sah dan harus diulang kembali.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo, Mustapid dihadapan pada sejumlah Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Islam.
Saat itu, Senin (15/02/21) diruang kerjanya Kantor Kemenag Karo Jalan Pahlawan Ujung Kabanjahe. Mustapid mengngkapkan, panitia pelaksana maupun pengurus BKM tidak mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Nomor : DJ.II/802 Tahun 2014, tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Menurut Mustapid, adapun isi keputusan Dirjen Binmas itu adalah, pada Bab III Huruf D Poin 1 yang isinya menyatakan, Kepengurusan Masjid Agung ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota berdasarkan usulan KUA Kecamatan, Lembaga Masyarakat baik Organisasi Kemasyarakatan maupun yayasan.