Pemberantasan Narkoba di Desa Tebing Lingga Hara Lama, Dipertanyakan

oleh -150 views
oleh
banner 1000x300

Ironisnya, Kepala Desa Tebing Lingga Hara Lama Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Baru Propinsi Sumatera Utara (Solehuddin Ritonga) dinilai “tutup mata dan telinga” dan diduga tidak mendukung upaya pemberantasa narkoba di Desa Tebing Lingga Hara Lama Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Baru Propinsi Sumatera Utara.

Untuk diketahui, sejak 2022 lalu, warga mengaku resah dengan keberadaan seseorang yang diketahui bernama Ahmad Rifa’i Lubis yang dalam hal ini diduga sebagai bandar narkoba.

Ironisnya, hingga kini 20225, terduga bandar narkoba itu, masih aman melancarkan bisnis haramnya menjual narkoba jenis sabu, tanpa sama sekali tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya, sekira Januari 2025, seorang warga Desa Tebing Lingga Hara Lama berinisial MYR melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolres Labuhanbatu melalui Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

Namun, hingga kini Maret 2025, Ahmad Rifa’i Lubis yang dalam hal ini diduga sebagai bandar narkoba itu, belum juga tertangkap.

Kemudian, sekira Maret 2025, warga Desa Tebing Lingga Hara Lama itu kembali melayangkan surat dumas nya kepada Dandim 0209/LB.

Namun, diruangan Pas Intel Kodim 0209/LB, dikarenakan berdebat atas kesalahan penulisan didalam dumas tersebut, seorang oknum personil anggota TNI yang diketahui bermarga Karo-Karo, sempat marah dan hampir “main pisik” terhadap seorang warga yang saat itu menyerahkan dumas tersebut.

Saat itu, kepada warga, oknum TNI tersebut menuturkan, seharusnya kamu (warga) datang kemari didampingi perangkat desa, walaupun hanya satu orang perangkat desa.

Kepada warga Desa Tebing Lingga Hara Lama, oknum TNI itu meminta agar dumas tersebut di-stempel basah kepala desa.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :