SATYA BHAKTI ONLINE.COM [TEBING TINGGI] – Pasca pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit (Migorwit) terhitung mulai 16 Maret 2022, Polres Tebing Tinggi monitoring para distributor, grosir dan pengecer minyak goreng curah dan kemasan yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Informasinya, adapun maksud dan tujuan monitoring oleh Polres Tebing Tinggi itu diketahui guna mengetahui ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebing Tinggi.
Hasilnya, saat monitoring yang digelar Jumat (25/3) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB itu, diketahui stok minyak goreng curah dan kemasan untuk Kota Tebing Tinggi masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebing Tinggi hingga satu minggu ke depan.
Dalam hal ini, dari hasil monitoring yang dilaksanakan Kanit Tipiter Satres Polres Tebing Tinggi beserta 2 personilnya dan Kanit 2 Sat.Intelkam Polres Tebing Tinggi beserta 2 personilnya serta 1 personil dari Sat.Sabhara Polres Tebing Tinggi diketahui, Yapto Surya Jaya (33) warga Jl. KF. Tandean No. 178, Kelurahan Bandar Utama, Kecamata Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang hal ini pemilik Toko JN yang berada di Jalan KF. Tandean No. 178, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi mendapatkan minyak goreng curah jenis biasa dengan cara Delivery Order (DO).
Untuk stok (persediaan, red) minyak goreng curah di Toko JN miliknya (Yapto Surya Jaya, red) sebanyak 800 liter yang kini tersisa 600 liter.