Oknum Polisi Peras Pengendara Viral di Medos, Kapolda Sumut “Turun” ke Mapolrestabes Medan Cek dan Pastikan Penanganan Proses Hukumnya

oleh -416 views
oleh
banner 950x300

MEDAN – [satyabhaktionline.com] | Untuk merespon kasus pemerasan oleh oknum polisi yang diduga memeras pengendara sepeda, Kamis (11/11), lalu dan viral di media sosial (medsos) itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak “turun” ke Mapolrestabes Medan mencek dan memastikan penanganan dan proses hukum atas diri oknum polisi itu.

“Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial,” ungkap Kapolda Sumut itu di ruangan Propam Polrestabes Medan.

Saat itu, Jumat (12/11) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Panca mengungkapkan, adapun modus operandinya memeras warga pengendara itu, oknum polisi yang bernama Bripka P itu berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.

“Setelah saya cek, oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik. Kini, Bripka P sudah ditahan di ruang sel khusus Propam Polrestabes Medan,” tegas Kapolda Sumut

Selain itu, Kapolda Sumut kembali menegaskan,  dirinya juga memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas dan menuntaskan kasus anggotanya (Bripka P, red) itu.

Atas pemerasaan yang dilakukan oknum polisi itu, Kapolda Sumut mengaku Bripka P telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara itu, kepada masyarakat, Kapolda Sumut menghaturkan mohon maaf atas perlakukan oknum polisi (Bripka P) yang telah malakukan pemerasan terhadap masyarakat.

Walaupun begitu, Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga mangakui masih banyak anggota Polri yang bekerja melayani masyarakat dengan baik dan benar.

“Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” tegas Kapolda Sumut.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P.

“Instruksi Kapolda Sumut akan kita laksanakan dan selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas,” pungkas Kapolrestabes Medan. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Carilah lima hal yang dapat dipakai untuk memuji pasangan, anak atau sahabat kita.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :