Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda

oleh -595 views
oleh
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
banner 1000x300
  • Majelis Hakim Diminta Nantinya Memutuskan Terdakwa Candra Dengan Hukuman Maksimal.

  • Kapolreta Deli Serdang Diminta Perintahkan Personil Tangkap Para Terduga Pelaku Lainnya

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dikarenakan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan seorang terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terpaksa ditunda dan akan kembali digelar Senin 31 Agustus 2023 mendatang.

Demikian terungkap saat beberapa massa menghampiri JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) disalah satu ruang sidang meminta kejelasan atas waktu persidangan yang seyogianya digelar Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Seperti diketahui, diniliai bermaksud untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang tuntutan  terdakwa Adi Candra alias Candra atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu, Selasa 25 Juli 2023, sekira dua puluhan massa tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP), datangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, massa yang tergabung dalam OKP tersebut yang tampak sudah hadir sekira pukul 09 00 WIB itu, harus menelan kekecewaan.

Pasalnya, sidang yang seyogianya digelar Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di PN Lubuk Pakam dengan agenda sidang pembacaan nota tuntutan atas terdakwa Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini seorang dari segerombolan terduga pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, tertunda.

Adapun massa yang tergabung dalam OKP tersebut adalah para Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.

Terkait itu, disela-sela penantiannya untuk mengikuti jalan persidangan itu, beberapa dari massa OKP tersebut mengungkapkan, selain untuk mengikuti jalannya sidang tuntutan salah seorang pelaku yang kini menjadi terdakwa

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :