Mohon Kepastian  Hukum Tentang Pengrusakan Mobil L300, Dumas Dilayangkan Kepada Kapolsek Mandau

oleh -461 views
oleh
Kondisi Mobil Pick Up Mitsubshi L-300 yang rusak parah.(Ist).
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – RIAU | Mohon kepastian  hukum tentang pengrusakan mobil, Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan kepada Kapolsek Mandau.

Dalam hal ini, dengan mengaku dirinya yang melayangkan Dumas tersebut dan sebagai korban pengrusakan mobil, Indra (36), warga Jalan Meranti RT 02 RW 09 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis menuturkan, Dumas tersebut terkait pengrusakan mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam BM 9822 TS atas nama Paris Sitompul yang terjadi di Simpang Rampok, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Bengkalis pada 17 Desember 2020 sekira 22.00 WIB lalu yang kesemuanya itu telah di adukan ke Polsek Mandau pada 5 Februari 2021 lalu sesuai tanda bukti laporan nomor TBL/28/II/2021/SPKT/RES-BKS/SEK.MANDAU.

“Dumas itu saya buat atas laporan saya tentang pengrusakan mobil L300 pick up warna hitam BM 9822 TM atas nama Paris Sitompul yang terjadi di Simpang Rampok, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Bengkalis pada 17 Desember 2020 pukul 22.00 WIB dan sudah saya adukan ke Polsek Mandau pada 5 Februari 2021 sesuai tanda bukti laporan nomor TBL/28/II/2021/SPKT/RES-BKS/SEK.MANDAU,” ungkap Indra Kamis (29/4/2021).

Menurut Indra, laporannya itu sudah ditangani penyidik Unit Idik III Polsek Mandau atas nama Bripka Dedy Oscar Ginting.

Dalam hal ini, ungkap Indra, sesuai SP2HP No B/21/II/2021/RESKRIM, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka.

Adapun peristiwa pengrusakan itu terjadi karena mobil yang dikendarai Indra dituduh telah melakukan pencurian hewan ternak.

Akibat pengrusakan itu, kondisi mobil ringsek berat setelah dirusak massa dan sebagian pelaku masih dalam pengejaran.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :