SATYA BHAKTI ONLINE – KARO | Biadab betul orang tua ini.
Bagaimana tidak, orang tua yang diketahui bernama Roby Hardino Sipayung (30) ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Dalam hal ini, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karo, Ipda Tina Nainggolan melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO), Iptu Saut Rapolo mengungkapkan, Rabu (12/05) sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat perihal kasus pencabulan itu.
Selanjutnya, Iptu Saut Rapolo mengungkap, berdasarkan LP/B/395/V/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, penyidik melakukan proses lebih lanjut berupa pemeriksaan kepada pelapor, saksi saksi, korban dan sampai dengan penahanan tersangka, Roby Hardino Sipayung.
“Saat diinterogasi petugas, Roby Hardino Sipayung mengakui perbuatan bejadnya itu,” ungkap Iptu Saut Rapolo.
Dalam hal ini, ungkap Iptu Saut Rapolo lagi, Roby Hardino Sipayung mengaku, telah dua kali melampiaskan nafsu bejadnya itu kepada anak kandungnya itu.
Menurut Iptu Saut Rapolo, saat melampiaskan nafsu bejadnya itu, Roby Hardino Sipayung mengaku dirinya memaksa anak kandungnya (korban, red) membuka baju dengan modus untuk dimandikan.
Merasa dirinya (korban, red) sudah besar dan merasa malu, korban menolak permintaan ayah bejadnya (Roby Hardino Sipayung, red) itu.
Walaupun begitu, Roby Hardino Sipayung tetap memaksa anak kandungnya itu membuka baju.
Disaat memandikan anaknya itu, ayah bejadnya (Roby Hardino Sipayung, red) itu meraba-raba dan meremas remas buah dada korban dan menggesekan dua jari tangan sebelah kanannya (Roby Hardino Sipayung, red) ke lubang kemaluan korban.
Bejadnya lagi, Roby Hardino Sipayung juga menyuruh anak kandungnya (korban, red) itu untuk memegang batang kemaluannya (tersangka Roby Hardino Sipayung, red) hingga menegang.
Untungnya, disaat pencabulan itu terjadi, tiba tiba anak ketiga dari tersangka Roby Hardino Sipayung, datang yang akhirnya tersangka Roby Hardino Sipayung terkejut.
Kemudian, Roby Hardino Sipayung mengancam anak kandungnya (korban, red) itu untuk tidak menceritakan aksi bejadnya (Roby Hardino Sipayung, red) itu kepada siapapun.
Sementara itu, Iptu Saut Rapolo kembali menuturkan, berdasarkan keterangan tetangga korban yang diketahui dengan panggilan Mamak Kiki itu diketahui, aksi bejad Roby Hardino Sipayung terhadap anak kandung itu, terakhir kalinya diketahui terjadi Selasa (11/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, disaat tersangka Roby Hardino Sipayung memaksa memandikan korban dirumahnya (korban, red) di Gang Kusuma Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Atas perbuatannya, Iptu Saut Rapolomenegaskan, tersangka Roby Hardino Sipayung (ayah bejad, red) dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlidungan Anak dengan pidana penjara sedikitnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar. (SBO-18/Ardiansyah)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang