MK Putuskan Pasangan Erik-Ellya Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2024 Hasil PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu

oleh -487 views
oleh
Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2024 Hasil PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – LABUHANBATU | Akhirnya, pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) yang dalam hal ini pasangan dengan nomor 2 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu 2020 ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil bupati Terpilih.

Demikian hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam hal ini mengesahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) jilid 2 Pilkada Labuhanbatu.

Seperti diketahui, pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar adalah pasangan peraih suara terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Dalam hal ini, saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Jumat (30/7), Ketua MK, Anwar Usman menegaskan, “Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Uum Kabupaten Labuhanbatu nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021.

Atas dasar itu, Minggu (1/8) melalui Rapat Peleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu yang digelar di Hotel Permata Land, Rantau Prapat, KPU Labuhanbatu memutuskan dan menetapkan pasangan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang dalam hal ini pasangan dengan nomor 2 pada Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2020 hingga 2024.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :