Satyabhaktionline.com | LABUHAN BATU UTARA – Karena hingga tanggal 17 Mei 2022, tahapan pencabutan nomor calon kepala desa (cakades) masih belum dilaksanakan, seorang cakades Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan menyurati Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) terkait kelanjutan tahapan pencabutan nomor cakades itu.

Adapun dalam suratnya yang ditembuskan kepada Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, Panitia Pilkades Kabupaten, Kepala Dinas PMD Labura dan Ketua BPD Simangalam, seorang cakades Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan bernama Sarjoko yang lebih sering disapa Joko itu, menyebutkan, sejak penetapan cakades pada 9 Mei lalu, hingga kini tahapan pencabutan nomor urut tak kunjung dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dengan mengatas nama dirinya sebagai Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan Panitia Pilkades, Sarjoko dalam suratnya itu meminta jawaban dan kejelasan P2KD dengan batas waktu 2 x 24 jam.