Terkait itu, Kapolres Sibolga (AKBP Achmad Fauzy) melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga (Iptu Rahmad R. Hutagaol) menuturkan, adapun kedua residivis kasus narkotika yang diatangkap itu diketahui berinisial S Alias U (45) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan MAS Alias A (32) warga Jalan Mawar No. 40, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Sementara itu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yakni :
- Satu alat hisap yang terbuat dari botol minuman
- Dua buah handphone
- Satu kartu ATM Mandiri
- Satu kotak rokok Marlboro yang didalamnya tersebut terdapat satu bungkus plastik sedang berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto 4,9 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Saat diinterograsi, kedua terduga pelaku kejahatan narkotika itu mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lembaga Pemasyaraktan (Lapas).
Selanjutnya, kedua terduga kasus narkotika yang dalam hal ini residivis beserta barang bukti kejahatannya itu diboyong untuk proses penyidikan dan kini kasusnya ditangani personil Sat.Resnarkoba Polres Sibolga.