SATYA BHAKTI ONLINE | SIBOLGA – Diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, dua orang pria terduga pelaku kasus narkotika, diciduk Tim Operasional Polres Sibolga.
Informasinya, penangkapan atas kedua residivis kasus narkotika tersebut berawal dari laporan Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika yang selanjutnya Tim Operasional dari Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi.
Hasilnya, Rabu, 04 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB kedua residivis kasus narkotika tersebut ditangkap di Jalan Kornel Bangun Siregar, Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti kejahatannya berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,9 gram.