SATYA BHAKTI ONLINE | SIBOLGA – Diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, dua orang pria terduga pelaku kasus narkotika, diciduk Tim Operasional Polres Sibolga.
Informasinya, penangkapan atas kedua residivis kasus narkotika tersebut berawal dari laporan Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika yang selanjutnya Tim Operasional dari Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi.
Hasilnya, Rabu, 04 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB kedua residivis kasus narkotika tersebut ditangkap di Jalan Kornel Bangun Siregar, Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti kejahatannya berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,9 gram.
Terkait itu, Kapolres Sibolga (AKBP Achmad Fauzy) melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga (Iptu Rahmad R. Hutagaol) menuturkan, adapun kedua residivis kasus narkotika yang diatangkap itu diketahui berinisial S Alias U (45) warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan MAS Alias A (32) warga Jalan Mawar No. 40, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Sementara itu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yakni :
- Satu alat hisap yang terbuat dari botol minuman
- Dua buah handphone
- Satu kartu ATM Mandiri
- Satu kotak rokok Marlboro yang didalamnya tersebut terdapat satu bungkus plastik sedang berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto 4,9 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Saat diinterograsi, kedua terduga pelaku kejahatan narkotika itu mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lembaga Pemasyaraktan (Lapas).
Selanjutnya, kedua terduga kasus narkotika yang dalam hal ini residivis beserta barang bukti kejahatannya itu diboyong untuk proses penyidikan dan kini kasusnya ditangani personil Sat.Resnarkoba Polres Sibolga.
Mengakhiri uraiannya itu, Kasat Narkoba Polres Sibolga (Iptu Rahmad R. Hutagaol) mengungkapkan, penangkapan atas kedua residivis kasu narkotika itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga yang dalam hal ini
berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus narkotika dengan mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi dan bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang