-
Laporan Warga Dinilai Aneh
-
Pemahaman Anggota DPRD Labura Dinilai, Kurang
Satyabhaktionline.com | LABUHANBATU UTARA – Menyikapi adanya laporan warga, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukarame Baru, siap menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) melalui suratnya dengan No.005/07/DPRD/2022, tertanggal 11 April 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Labura (H. Indra Surya Bhakti Simatupang, SH, MKn).
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol, S.Pd) yang dalam hal ini mengungkapkan RDP tersebut akan digelar Senin (18/04) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi A DPRD Labura.
Terkait prihal undangan RDP itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) menuturkan terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Sikarame Baru tertanggal 07 April 2022 tentang penyimpangan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbud) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru.
Menanggapi undangan RDP dari DPRD Labura itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) mengaku dirinya kecewa dan miris kepada para wakil rakyat yang “duduk” di bangku Kantor DPRD Labura yang dalam hal ini dinilai kurang memahami isi dari Perda dan Perbub yang dimaksud.
“Kalau masalah “domisili“ yang diributkan, siapa yang sudah dikorbankan. Karena sampai detik ini, saya selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru masih menugaskan kepada para anggota Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru untuk melakukan pengetikan DPS hasil pendataan “door to door”, tulisan tangan atau manual yang diubah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke bentuk format,” ungkap Eysen Hawer Hutagaol dengan nada kesal.
Selanjutnya, sebelum hasil DPS itu diumumkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu kembali mengungkapkan, Selasa (19/04), Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru menggelar rapat pleno untuk melakukan verifikasi.