Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar

oleh -633 views
oleh
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dinilai menyalai aturan, pembangunan tembok yang dilakukan PT. Morawa Indah Propertido (MIP), akan dibongkar.

Selain itu, belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubernur yang dalam hal ini Gubernur Sumatera Sumatera Utara (Gubsu) atas lahan garapan seluas 18 hektar, termasuk gereja, rumah penduduk dan lain-lain.

Sementara itu, sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubsu hanya mengijinkan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan itu hanya kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) untuk pengembangan perkotaan, yakni Kota Tanjung Morawa.

Adapun lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan yang diijinkan Gubsu untuk pengembangan perkotaan itu, seluas 59 hektar, tidak termasuk gereja, sekolah SD, Madrasah dan lain-lain.

Demikian hasil notulen rapat yang dipimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dihadiri Camat Tanjung Morawa, pihak dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPK, pihak dari Satpol PP Deli Serdang, pihak dari BPN Deli Serdang dan pihak jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota menanggapi aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Selasa 27 Juni 2023 di Kantor Bupati Deli Serdang terkait penembokan yang dilakukan PT MIP di lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Adapun hasil notulen rapat yang ditandatangi Ari Martiansyah, ST selaku Kabid Bagunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang, A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang, Parlindungan Banjarnahor, SE mewakili pihak dari Satpol PP Deli Serdang, Rahman JP Hutabarat selaku Ketua Umum AMPK dan Darzon TP Siregar selaku Pendeta HKBP Tanjung Morawa Kota tertanggal 27 Juni 2024 itu diketahui,

  1. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang telah melakukan peninjauan pada lokasi tembok yang dibangun PT MIP itu pada Senin 26 Juni 2023.
  2. Dari hasil peninjauan pada lokasi tembok yang dibangun PT MIP itu, ditemukan pelanggaran aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001 yang dalam hal ini pembangunan tembok yang tidak sesuai dengan gambar PBG yang dikeluarkan yakni sepanjang 55,1 meter pada bagian samping dan sepanjang 26,8 meter pada bagian depan.
  3. Karena telah melanggar aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang akan membuat surat kepada Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 yakni membongkar tembok yang dibangun PT MIP itu.
  4. Menanggapi surat yang dibuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang kepada Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 itu, Parlindungan Banjarnahor selaku pihak Satpol PP yang menandatangani hasil notulen rapat tersebut menegaskan akan membongkar tembok yang dibangun PT MIP itu sekira Senin 3 Juli 2023 atau Selasa 4 Juli 2023 mendatang.

Selain itu, dari hasil notulen rapat tersebut juga diketahui bahwa PT MIP telah mengklaim memiliki sertifikat dan melakukan pemagaran tembok atas lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu.

Padahal, sebelumnya, lahan yang diklaim PT MIP atas lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu, sudah 33 tahun lamanya sudah dikuasai dan diusahakan jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota untuk tempat beribadah.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan dari jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota yang dalam hal ini diwakili Pendeta Darzon TP Siregar.

Atas lahan dikuasai dan diusahakan jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota untuk tempat beribadah itu, perwakilan dari jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu menuturkan, pihak Gereja HKBP telah memohon lahan kepada pihak PTPN 2 Tanjuang Morawa, atas lahan tersebut seluas 4800 meter.

Namun, tutur perwakilan dari jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu, permohonan atas lahan yang sebelumnya dikuasai PTPN 2 Tanjung Morawa dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu, belum ada balasan dari pihak PTPN 2 Tanjung Morawa.

Sementara itu, dari paparan dari pihak BPN Deli Serdang yakni A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang yang tertuang dalam hasil notulen rapat tersebut diketahui, Setifikat HGU yang dimiliki PTPN 2 Tanjung Morawa untuk menguasai lahan seluas 78,16 hektar di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa itu, tidak diperpanjang lagi.

Sedangkan seluas 18 hektar atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa yang dalam hal ini merupakan lahan garapan termasuk gereja, rumah penduduk dan lain-lain, belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubsu.

Selain itu, permohonan atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dimohonkan untuk pengembangan perkotaan yang dalam hal ini pengembangan Kota Tanjung Morawa itu, pihak BPN Deli Serdang yang dalam hal ini diwakili A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang itu menegaskan, Gubsu hanya memberikan dan menyetujui lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu dikeluarkan seluas 59 hektar kepada YPNA yang dalam hal ini diketuai DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling, tidak termasuk gereja, sekolah SD, Madrasah dan lain-lain.

Selanjutnya, dengan mengaku memiliki keterbatasan wewenang atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu, pihak dari BPN Deli Serdang itu juga mengaku, pihak BPN Deli Serdang tidak mengetahui apakah lahan dibelakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota tersebut sudah dijual atau belum oleh PTPN 2 Tanjung Morawa.

Mengakhiri paparannya itu, perwakilan dari BPN Deli Serdang itu menegaskan, BPN Deli Serdang akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Untuk diketahui, dinilai merupakan dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan oleh Dirut PTPN II Tamora yang saat itu dijabat Ir H Suwandi sebagai penjual kepada Anto Keling atas nama YPNA sebagai pembeli yang kesemuanya itu di tegaskan  dalam perjanjian dalam Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH, kini diketahui pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha properti yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.

Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.

Kini, atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Selain itu, diduga menyerobot lahan yang bukan miliknya, PT MIP juga diketahui telah membangun pagar tembok diatas lahan yang puluhan tahun lamanya dikuasai pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.

Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :