SATYA BHAKTI ONLINE | PAGAR MERBAU [DELI SERDANG] –
Dikarenakan menyalahi aturan membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM, 2 pria ditangkap saat membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Informasinya, saat itu, Jumat 2 September 2022, kedua pria yang diketahui berinisial NA dan JA membeli BBM jenis solar sekira 335 liter dengan menggunakan drum.
Untuk mengelabui dan menutupi aksinya itu, 3 drum yang dalam hal ini sebagai wadah tempat BBM jenis solar sebanyak 335 liter yang dibelinya itu, di letakkan di dalam mobil Izusu Panther dengan Nomor Polisi BK 1766 TF.