Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan,  Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

oleh -207 views
oleh
Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan,  Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan,  Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE [JAKARTA] –

Dinilai karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden (Ari Dwipayana) dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Dilansir dari kompas.com, Ari Dwipayana menuturkan, keputusan untuk memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara dari jabatan Ketua KPK itu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ungkap Ari Dwipayana

Sementara itu, ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden itu lagi, di dalam Keppres yang sama, Presiden juga sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

“Adapun Keppres penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK itu, diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam, setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ungkap Ari Dwipayana.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden itu menuturkan, mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK dan mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Firli telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan (Syahrul Yasin Limpo).

Adapin kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, akhirnya polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Adapun dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan menyia-nyiakan hidupmu dengan menunggu datangnya sayap. Tapi yakinlah bahwa kamu mampu untuk terbang sendiri, sekalipun tanpa sayap.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :