Atas perbuatannya itu, Irwanto dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp. 1 Milyard subsider 3 bulan penjara.***
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang-orang yang ada di sekitarmu dapat dijadikan inspirasi, atau bahkan menguras tenagamu. Jadi, pilihlah secara baik-baik.”