Meninggalnya warga binaan Lapas Payabungan yang masuk sejak 24 Mei 2019 lalu itu tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian RSUD Pemkab Madina No.812/466/RSU/V/2023 yang ditantangani dr. Juli Yanthi tertanggal 29 Mei 2023.
Selanjutnya, Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB, jasad warga binaan yang diketahui bernomor register BIII 037/2023 itu, dihantarkan pihak Lapas Panyabungan untuk diserahkan ke pihak keluarga guna disemayamkan di rumah duka di Dusun II, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipis-pis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Seperti diketahui, Irwanto di vonis dengan No.97/Pid.Sus/2019/PN.LBP tertanggal 27 Maret 2019 atas kasus Narkoba yang didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.