“Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” tutur Wakapolda Sumut itu.
Selain pemeriksaan, Wakapolda Sumut menambahkan, Polda Sumut mewajibkan seluruh jajaran melaporkan hasil kegiatan pemeriksaan itu, termasuk dokumentasi dan berita acara pemeriksaan, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing satuan kerja untuk dijadikan dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan serta penetapan tata cara pemberian izin senpi yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai.
Selanjutnya, Wakapolda Sumut kembali menegaskan, pemeriksaan senpi tersebut merupakan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
“Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana menutup arahannya.