SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Mengaku memakai alat yang bekas untuk melakukan rapid test antigen guna deteksi dini Covid-19 kepada calon penumpang di Bandara Kuala Namo Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, petugas PT Kimia Farma Laboratorium ditangkap aparat Polda Sumut berikut barang buktinya.
Adapun penangkapan terhadap petugas PT Kimia Farma Laboratorium itu terjadi Selasa (27/4/21) sekira pukul 15.45 WIB di Gerai Pelayanan Rapid Test Antigen, Lantai Mezanine, Gedung Terminal Bandara KNIA, setelah aparat dari Ditkrimsus Polda Sumut berdebat dan saling balas argument dengan petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang selanjutnya memeriksa seluruh isi ruangan Laboratorium rapid antigen serta mengumpulkan seluruh petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang ada saat itu.
Saat di interogasi oleh petugas Krimsus Polda Sumut, petugas PT Kimia Farma Laboratorium menuturkan, setelah di gunakan, alat berupa sterile swab stick (unfil katembet) yang digunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung, di cuci dan dibersihkan kembali yang selanjutnya di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai kembali untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Adapun penangkapan terhadap petugas PT Kimia Farma Laboratorium itu berawal dari informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid antigen Positif covid -19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.
Guna menindaklanjuti informasi dan banyaknya keluhan itu, Selasa (27/4/21) sekira pukul 15.05 WIB, dengan berpakaian sipil, personil Krimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya, untuk melaksanakan test rapid antigen, personil Krimsus Polda Sumut mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian untuk dipanggil.
Setelah dipanggil, personil Krimsus Polda Sumut masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel oleh petugas PT Kimia Farma Laboratorium dengan memasukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidungnya (personil Krimsus Polda Sumut yang menyamar itu (red) yang selanjutnya menunggu di ruang tunggu.
10 menit kemudian, hasil test rapid antigen terhadap personil Krimsus Polda Sumut tersebut dinyatakan “Positif”.
Selanjutnya, terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara personil Krimsus Polda Sumut dengan petugas PT Kimia Farma Laboratorium terkait hasil test rapid antigen yang dinyatakan “Positif” itu.
Dari hasil perdebatan dan adu argumentasi itu, personil Krimsus Polda Sumut selanjutnya memeriksa seluruh isi ruangan Laboratorium rapid antigen.
Hasilnya, personil Krimsus Polda Sumut mendapati barang bukti, yakni ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen guna pengambilan sampel yang bekas dan telah di daur ulang.
Selanjutnya, personil Krimsus Polda Sumut mengumpulkan para petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang ada saat itu.
Berdasarkan keterangan dari petugas PT Kimia Farma Laboratorium saat di interogasi petugas Krimsus Polda Sumut menuturkan, alat berupa sterile swab stick (unfil katembet) yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung para peserta test rapid antigen itu adalah alat bekas yang di cuci dan di bersihkan kembali yang selanjutnya di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Kemudian, Selasa (27/4/21) sekira pukul 16.15 WIB, guna pemeriksaan lebih lanjut, Kanit 2 subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu, AKP Jeriko membawa para petugas PT Kimia Farma Laboratorium berikut barang bukti ke Mapolda Sumut serta menutup dan membalut pita garis polisi pada gagang pintu Gerai Pelayanan Rapid Test Antigen itu.
Adapun para petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang di bawa ke Mapolda Sumut itu diketahui bernama Renal (Admin), Andi (Analis), Asti (Analis), Eka (Analis) dan Eki (Kasir).
Sedangkan barang bukti yang di amankan yakni, 2 unit computer, 2 unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.
Selain itu, diinformasikan, guna dimintai kesaksiannya, 3 orang saksi yang dalam hal ini calon penumpang yang saat itu ada di lokasi kejadian juga di di bawa ke Mapolda Sumut.
Adapun ke 3 orang saksi tersebut diketahui bernama Jamal Dalsaf (33) warga Jalan Sederhana, Dusun XI Bakung Desa : Sambirejo Timur, Kecamatan : Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Adian Akbar Harahap (26) warga Jalan. Karya Dharma, Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Abdar Guminalang (26) warga Jalan Keluarga, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten. Deli Serdang. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang