Mengacu Surat Polres Pasaman, Dinas Pendidikan Pasaman Larang Siswa Yang Belum Memiliki SIM, Kendarai Sepeda Motor Kesekolah

oleh -374 views
oleh
Siswa Yang Belum Memiliki SIM, Dilarang Mengendarai Sepeda Motor Kesekolah
Siswa Yang Belum Memiliki SIM, Dilarang Mengendarai Sepeda Motor Kesekolah
banner 950x300

Satya Bhakti Online | Pasaman [Sumbar] –

Dengan mengacu surat Polres Pasaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat melarang semua siswa sekolah yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendari  sepeda motor ke sekolah.

Demikian larangan Kepala Dinas Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Pasaman untuk disampaikan dan diterapkan kepada seluruh siswa di sekolah yang dipimpinnya.

Kepada seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman (Sukardi, SPd, MM) untuk menyampaikannya  kepada orang tua siswa guna bekerjasama mengambil langkah langkah sebagai berikut:

  1. Memerintahkan para pelajar yang sudah cukup umur yang membawa sepeda motor kesekolah untuk wajib membuat SIM.
  2. Menyurati orang tua siswa agar tidak memberikan kendaraan kepada seswa yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan sepeda motor pergi kesekolah.

Sedangkan  kepada para kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman itu meminta untuk tidak menyediakan tempat parkir kendaraan terhadap pelajar yang belum mempunyai SIM.

Adapun surat larangan Kepala Dinas Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat tersebut bernomor 421/2037/SMP/ Disdik/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Sukardi, SPd, MM itu, mengacu kepada Surat Polres Pasaman nomor : B/ 127/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman SH dengan tembusan, Bupati Pasaman, Kapolres Pasaman, Kabag OPS dan Kasiwas Polres Pasaman yang seterusnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasaman.

Sedangkan Surat Polres Pasaman nomor : B/ 127/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 itu mengacu kepada Surat Telegram (ST) Kapolda Sumatera Barat Nomor: ST/784/ IX/ HUM.2.2/ 2022 tanggal 30 September 2022 tentang meningkatnya pelanggaran kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh anak pelajar. ***

Jurnalis Satya Bhakti Online : Eddi Gultom

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Agar jiwa kita tetap menyala dan segar, haruslah ada perubahan. Carilah taktik, metode dan cara baru yang sesuai untuk situasi hari ini. Jika tidak, kita akan tertinggal.”

 

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :