SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Secara serentak, pada 2024 mendatang, sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Terkait itu, kepada Satya Bhakti Online, seorang aktivis ’98, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menuturkan, Pemilukada atau Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024 direncanakan akan digelar 27 November 2024 mendatang, setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif (Pileg) Indonesia 2024 di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, aktivis ’98 yang mengaku bernama Nugroho Wicaksono itu mengungkapkan, Bupati petahana (Ashari Tambunan) tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Meneropong para calon Bupati/Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024, Nugroho Wicaksono menuturkan, berdasarkan kabar yang beredar diketahui, para calon yang akan bersaing dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024 itu, yakni :
- Ali Yusuf Siregar (Wakil Bupati Deli Serdang).
- Musa Rajekshah (Wakil Gubernur Sumatera Utara).
- Zakky Shahri, SH (Ketua DPRD Deli Serdang).
- Ricky Prandana Nasution (Mantan Ketua DPRD Deli Serdang).
- Tengku Akhmad Thala’a (Wakil Ketua II DPRD Deli Serdang).
- Nusantara Tarigan Silangit (Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang).
- Anita Lubis (Anggota DPRD Sumut).
- H Muhammad Subandi (Anggota DPRD Sumut).
- Thomas Darwin Sembiring (Anggota DPRD Deli Serdang).
- Bayu Sumatri Agung (Anggota DPRD Deli Serdang).
- Misnan Al Jawi (Anggota DPRD Deli Serdang),
- Imran Obos (Anggota DPRD Deli Serdang).
- Kamaruzzaman (Anggota DPRD Deli Serdang)
- Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD),Sp.PD (Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang).
- Haris Binar Ginting (Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang).
- Suparman (Ketua APDESI Sumut).
- Mion Tarigan.
Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Nugroho Wicaksono mengungkapkan, dari beberapa calon yang tersebut diatas yakni, Imran Obos dan Suparman membenarkan dirinya akan ikut serta dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024 mendatang.
Sementara itu, saat ditemui beberapa waktu lalu di Tanjung Morawa, Nugroho Wicaksono menuturkan, momentum pemilukada menjadi momentum yang sangat straegis bagi daerah untuk dapat menentukan keberlanjutan kepemimpinan di tingkat lokal, serta merumuskan kembali keberlanjutan arah pembangunan lima tahun kedepan.
Menurut Nugroho Wicaksono, salah satu aspek yang patut menjadi perhatian publik adalah visi dan misi calon kepala daerah, karena dari konsep visi dan misi tersebut tergambar uraian rencana calon kepala daerah dalam membangun daerah lima tahun ke depan.
“Setiap calon kepala daerah dapat berimprovisasi, namun tetap dalam koridor yang telah ditetapkan, untuk melakukan akselerasi pembangunan, maupun pengembangan pembangunan tanpa mengurangi substansi tahapan yang telah digariskan,” tutur Aktivis 98 itu.
Dalam hal ini, Nugroho Wicaksono menambahkan, salah satu aspek penting yang tertuang dalam visi dan misi calon kepala daerah itu, seyogyanya tergambar dan tertuang dalam visi dan misi calon kepala daerah yang dalam hal ini terkait visi pengembangan aparatur pemerintahan terkait langkah strategis apa yang akan dilakukan oleh calon kepala dearah terhadap optimalisasi peran abdi negara dalam pembangunan.
Aspek ini, ungkap Nugroho Wicaksono, kerap dilupakan bahkan diabaikan oleh sebagian besar calon kepala daerah.
Mereka (kepala daerah, red), tutur Nugroho Wicaksono lagi, umumnya hanya merangkum visi dan misi yang terkait dengan pembangunan fisik, infrastruktur ataupun kebutuhan primer publik.
“Mengapa Pengembangan Sumber Daya Aparatur pemerintahan ini menjadi penting?” ungkap Nugroho Wicaksono dengan tanda tanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Nugroho Wicaksono menegaskan, mengingat peran utama aparatur pemerintahan adalah pelaksana teknis dari program-program pembangunan, merekalah yang akan menterjemahkan dan melaksanakan visi dan misi kepala daerah menjadi program-program teknis di lapangan, maka Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemerintahan ini menjadi penting,
Karena itu, tegas Nugroho Wicaksono lagi, aparatur lah yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, sehingga harus ada keterkaitan erat antara visi dan misi pembangunan infrastruktur dan suprastruktur daerah yang telah didesain oleh calon kepala daerah dengan agen pelaksananya.
“Sebagus apapun konsep program yang direncanakan, namun ketika tidak bisa diimplementasikan dan dikelola dengan baik, tentunya tidak akan mendapatkan hasil yang optimal,” tutur Nugroho Wicaksono.
Sementara itu, Nugroho Wicaksono mengungkapkan, sering kali kita mengira bahwa ketika pemimpin kepala daerah berganti, maka kebijakan prioritas pembangunan dapat berganti pula.
Namun, tegas Nugroho Wicaksono, Undang-Undang (UU) menjamin terselenggaranya tahapan pembangunan yang berkelanjutan sesuai rencana yang telah digariskan.
Terkait visi dan misi kepala daerah, Nugroho Wicaksono menuturkan, banyak visi dan misi kepala daerah yang tidak dapat tercapai sepenuhnya, karena tidak sinkronnya antara kehendak kepala daerah dengan instansi teknis dibawahnya.
Atau, tutur Nugroho Wicaksono lagi, kadang kala terdapat kepala instansi teknis yang kurang mampu mengiringi dan mengimbangi akselerasi perencanaan pembangunan yang didesain oleh kepala daerah yang lebih bersikap dinamis.
Harusnya, tegas Nugroho Wicaksono, kebijakan kepala daerah tentunya harus ditopang dan dibarengi dengan kesigapan aparatur dalam menjalanakan tugas mensukseskan program kepala daerah.
Dengan mencontohkan aktivitas Presiden Jokowi yang begitu dinamis dalam menjalankan roda pemerintahan, aktivis 98 yang diketahui menjabat Ketua dari salah satu relawan pemenangan pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin menjadi Presiden RI 2019-2024 itu berharap kiranya setiap calon kepala daerah, ketika menyusun visi, misi dan program strategisnya, agar turut menyertakan atau mencantumkan konsep pengembangan sumberdaya aparatur di dalamnya.
Hal tersebut ungkap mantan ketua ari salah satu relawan pemenangan pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin menjadi Presiden RI 2019-2024 itu, ketika terpilih menjadi kepala daerah, yang bersangkutan (kepala daerah terpilih, red) dapat langsung mensinkronisasi kompatibilitas sumber daya aparatur dengan program strategis yang disusunnya agar para aparatur pemerintahan dapat menjalankan program-program strategis dengan baik.
Mengakhiri uraiannya itu, Nugroho Wicaksono menuturkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu indikator dalam mengukur sejauh mana keseriusan setiap calon kepala daerah terhadap implementasi visi, misi dan program strategis yang disusunnya, dengan mencantumkan konsep pengembangan sumber daya aparatur dalam desain visi, misi yang ditawarkan. (***)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kemajuan didalam hidup, usaha atau apapun itu adalah hasil dari mengambil inisiatif dan terus menggunakan strategi, konsep dan rencana baru.”